Emosi Diklason Pengemudi Truk Kontainer, Jadi Sebab Pengemudi Pajero Sport Pukul Korban dengan Tongkat Besi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Aksi viral sopir Pajero Sport memukul sopir truk kontainer, ternyata dipicu klason mobil. Akibatnya, pria pengendara mobil Pajero itu emosi, tak lama ia turun dari mobilnya dan langsung memukul korban pengemudi truk kontainer.

Menggunakan tongkat besi warna hitam, aksi pelaku mengakibatkan korban terluka dan kaca mobil kontainer tersebut pecah. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, Senin (28/6), saat menggelar jumpa pers, di lobby lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara. Turut hadir Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Utara dan As Ops Kodam Jaya.

Sebelumnya, aksi pelaku menjadi viral di media sosial. Diketahui mobil pelaku menggunakan Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi B 1861 QH. Sementara pengemudi kontainer bernomor polisi B 9791 UIX.

Selanjutnya, diterangkan Yusri Yunus,  melihat kejadian tersebut saksi NG yang mana menggunakan kaos Loreng TNI mencoba melerai, namun pelaku tetap emosi. Pelaku kesal karena supir mengklakson dan membahayakan keluarganya di dalam mobil.

“Pelaku sengaja memakai nomor polisi palsu B 1861 QH tersebut dikarenakan nomor polisi aslinya sudah mati B 1086 VJA,” ujar Yusri Yunus.

Atas kejadian itu Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut yang dipimpin Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi SH SIK MH mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari sistem ETLE berhasil diidentifikasi pelaku bernama Omega Kotutung, yang mana berprofesi sebagai penyedia jasa outsourcing di bidang pelaut. Pelaku adalah mantan seorang pelaut.

“Hasil pencarian terdeteksi keberadaan pelaku ada di Trenggalek Jawa Timur dan menuju Jakarta. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut berkordinasi dengan pihak pengelola Bandara Juanda Surabaya terkait penerbangan pelaku ke Jakarta. Saat ini pelaku sudah tiba di Jakarta, dan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut langsung melakukan penangkapan di Bandara Soetta Cengkareng tadi pagi,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 Mobil Pajero No.Pol B-1861-QH, Tongkat Besi Warna Hitam, 1 Stel pakaian pelaku dan Visum Et Refertum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 Jo Pasal 406 KUHP. (eddy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.