Kondisi RS Makin Gawat, Dinkes DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Tambahan Kapasitas Pasien Covid-19

 

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk menambah kapasitas daya tampung pasien Covid-19. Penambahan bisa dilakukan dengan menggunakan aula atau mendirikan tenda bagi pasien.

Imbauan untuk menambah daya tampung pasien Covid-19 tertuang dalam surat dengan Nomor  6745/-/ 773 tertandatangani 21 Juni 2021.

“Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna, dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi,” demikian bunyi dari surat Dinas Kesehatan yang dikutip pada Jumat (25/6).

Kemudian, terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19  atau IGD Covid-19.

Direktur dan Kepala Rumah Sakit menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area pasien Covid-19.

“Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.”

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Reni Rondonuwu, mengatakan rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta sudah masuk tahap kritis. Penilaian ini dilihat dari bed occupancy rate (BOR) atau keterpakaian tempat tidur yang sudah lebih dari 80 persen.

“(BOR rumah sakit rujukan Covid-19) kota tertentu, termasuk DKI sudah kritis,” katanya dalam diskusi virtual, Rabu (23/6).

Selain DKI Jakarta, rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga masuk kategori kritis. Menurut Maxi, kondisi ini berbahaya karena kapasitas fasilitas kesehatan di Indonesia terbatas.

“Kalau di Jakarta peralatannya saya kira tidak diragukan. Hanya kapasitas tempat tidur, itu yang dikhawatirkan. Terutama ruang ICU karena tidak mudah kita membuat ICU baru,” ujarnya.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, enam provinsi di Pulau Jawa menyumbang kenaikan kasus tertinggi pada 20 Juni 2021. Yakni, DKI Jakarta mengontribusi sebesar 387 persen dengan total kenaikan 20.634 kasus Covid-19.

Kemudian Jawa Barat menyumbang 115 persen dengan total kenaikan 8.382 kasus Covid-19 dan Jawa Tengah 105 persen dengan total kenaikan 5.896 kasus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.