PADANG, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Muhammad Syukron alias Ustaz S (33) ditangkap polisi lantaran kerap melakukan pelecehan seksual terhadap murid laki-laki. Diketahui MS berprofesi sebagai guru sekaligus Ketua Yayasan sekolah SMP Islam terpadu di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin menjelaskan Ustaz S ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada 25 Mei 2021 dengan nomor : LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang tanggal 25 Mei 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (11/6/2021) lalu, tersangka kemudian ditangkap.
Menurut Ferly, Ustaz S telah melakukan perbuatan cabul kepada murid laki-lakinya yang berinisial MA (14) sebanyak 3 kali dalam rentang waktu dari Desember 2020 hingga Januari 2021.
Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam salah satu ruangan di SMP tempat tersangka mengajar. Pelecehan kedua terjadi pada Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB. Terakhir, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Sebelum melakukan pelecehan, tersangka meminta korban mengirimkan video rekaman alat kelamin. Dia beralasa untuk meningkatkan percaya diri. Namun korban menolak.
Setelah itu, korban diduga diminta datang ke asrama. Sesampai di ruangan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa onani itu meningkatkan percaya diri. “Pelaku langsung membuka celana training yang dikenakan korban dan memegang alat vital korban,” kata Ferly.
Atas perbuatannya, Ustaz S dijebloskan ke sel tahanan Polres Padang Panjang. Dia dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.