TANGERANG, AKSIKATA.COM – Seorang pria muda berinisial Kelvin bin Suwandi alias K (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Rabu (9/6/2021), di Perumahan Villa Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
K ditangkap lantaran telah menyekap dan memerkosa teman perempuannya berinisial SKN (17), yang dia kenal melalui game online-nya selama dua minggu, sejak 19 Mei hingga 5 Juni 2021. Adapun peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah K.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, korban merupakan warga Indramayu, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi, berawal saat K bertemu SKN yang sudah dikenalnya melalui game online, di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
K kemudian membawa SKN berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Sesudahnya, dia mengajak K untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.
“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” terang Wahyu.
Serangan seksual itu dilakukan K sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021. Tak tahan dijadikan pemuas birahi K, pada tanggal 5 Juni 2021, SKN berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya.
“Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput,” jelas Kapolres.
Ayah korban kemudian datang menjemput korban. Begitu bertemu dengan ayahnya, SKN menangis sejadi-jadinyanya dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Ayah SKN kaget dan naik pitam. Dibalut kemarahan, dia membawa anaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Tak butuh waktu lama, K langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya itu, K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.