JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IF dengan sisa barang bukti 644 Gram Sabu.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Pelaku IF di tangkap di depan SPBU daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 WIB.
Azis menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya Informasi dari masyarakat di wilayah mampang Prapatan. Atas laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro Jaksel selanjutnya melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone,” kata Azis di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021
“Kemudian tim mengembangkan ke rumah kos tersangka di sekitar TKP dan mendapatkan tambahan barang berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital serta 4 pak plastik bening kosong,” sambung Azis.
Menurut pengakuan tersangka IF, sudah tiga kali mendapat pengiriman barang dari seorang DPO berinsial Oman dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan Ju (DPO).
“Tersangka mengakui mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari Sdr Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju,” pungkas Azis.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.