BANYUASIN, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Sahrudin (44),d i Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi lantaran tega menyiksa istri sirinya yang bernama Reni (44). Tak hanya menyiksa Reni, Sahrudin juga berusaha membunuh Reni. Dia dengan tega memasukkan ulekan di kemaluan istrinya dan menyiram tubuh Reni dengan sambal.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengatakan, saat hendak ditangkap di persembunyiannya di Dusun III Rt 018 Rw 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sahrudi berusaha melawan dengan menggunaan pisau dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa polisi melepaskan tembakan dan mengenai kaki Sahrudin.
Menurut Kapolres, penyiksaan terhadap Reni terjadi di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Rabu (2/6/2021) pukul 05.00 WIB.
Penyiksaan itu dipicu oleh rasa cemburu di hati Sahrudi. Dia pun menuduh Reni berselingkuh dengan pria lain. Karena tak merasa berselingkuh, korban membantah. Bukannya reda, pelaku makin emosi.
Secara brutal Sahrudi memukuli Reni, di kepala, muka, bahkan tubuh. Berkali-kali dia pukuli istrinya. Tak puas sampai di situ, leher Reni diikat tali, lalu tubuhnya diseret serta diinjak-injak. Bahkan muka Reni juga ditempeli api rokok dan lengannya dibakar menggunakan korek api. Mulut Reni juga dikencingi.
Sahrudin juga memukul lutut Reni dengan cobek. Ulekan cobek yang baru dipakai untuk mengulek sambel itu dimasukkan ke kemaluan istrinya. Setelah itu, tubuh Reni disiram dengan minyak tanah dan sambal. Sahrudin sudah menyalakan api, hendak membakarnya.
Tak tahan menanggung sakitnya, Reni terpaksa mengaku apa yang dituduhkan suami sirinya, meski dia tidak melakukan sama sekali. Penyiksaan berhenti, tapi Sahrudi menggunting rambut korban menggunakan pisau dan gunting secara tidak beraturan. Kesempatan itu digunakan korban untuk kabur. Dia berpura-pura ke kamar mandi buang air. Begitu Sahrudin lengah, Reni kabur dan meminta pertolongan warga.
Reni pun diantar perangkat desa melaporkan perbuatan Sahrudin ke Polres Banyuasin. Dengan cepat polisi bertindak, melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sudah kabur. Sahrudin bersembunyi di hutan.
“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya,” jelas Imam, Minggu (6/6/2021).
Saat ditangkap, Sahrudin berusaha menyakinkan polisi bahwa istrinya sudah melakukan perselingkuhan dengan orang lain di dusun tempat tinggal mereka.
Saat ditanya polisi, dengan siapa istrinya berselingkuh, Sahrudin mengaku tidak mengetahui secara persis dengan siapa istrinya berselingkuh. Apalagi melihat dan memergoki langsung istrinya berjalan dengan pria lain.
“Aku khilaf dan minta maaf,” ujarnya.
Saat dilakukan tes urine, Sahrudi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk penganiayaan 8 tahun penjara. “Akan kita pasang pasal-pasal disitu untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin juga telah memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban yang mengalami trauma cukup berat akibat perbuatan suami sirinya itu.