BANTEN, AKSIKATA.COM – Tim Srigala Polres Lebak dibantu tim dari Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial PS (31), warga Kelurahan MC. Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. PS ditangkap lantaran tega menganiaya AK, bayinya sendiri yang baru berusia 15 hari.
Perbuatan PS yang diketahui memiliki tato mahkota kala menyiksa bayinya itu sempat terekam video dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 8 detik, PS melampias kemarahannya dengan memaki-maki bayi dan mencubit pipinya.
Sementara dalam video berdurasi 6 detik, PS berkali-kali menampar pipi anaknya itu, sambil memaki-maki bapak dari bayi. Akibat ulah PS, bayi itu mengalami kondisi memar di bagian wajah.
Menurut Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021), tak butuh lama bagi polisi untuk menelusuri jejak PS. Dia ditangkap di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021).
“Alhamdulillah Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya telah viral beredar di medsos,” terang Ade.
Menurut Ade, kepada polisi, PS mengaku pemicu penganiayaan terhadap bayinya itu lantaran dia pertengkaran dan cekcok dengan suaminya yang berinisial IR (30), pada Sabtu (30/5/2021) pukul 13.00 WIB, di kontrakannya Kampung Bojong Leles Blok. C RT 011 RW 02 Desa/Kelurahan Bojongleles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Akibat pertengkaran itu, Minggu tanggal 31 Mei 2021, suami PS tidak pulang ke kontrakan. Emosi PS pun memuncak. AK si bayinya yang tak berdosa pun menjadi pelampias. Dia aniaya si bayi dan direkam dengan video.
Video rekaman penganiayaan itu dikirimkan PS ke suaminya melalui WhatsApp. Namun dalam waktu singkat, video tersebut justru beredar di medsos dan menjadi viral. Sementara tindakan PS itu dilaporkan IR ke Polres Lebak.
Atas perbuatannya, PS dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.