JAKARTA, AKSIKATA.COM– Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6), jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.
“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum’, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Jaksa dalam tuntutannya menilai Ari telah dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan “Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo.
Proses hukum ini selaras dengan lamgkah yang dilakukan Kemenkeu maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan. Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat di Garuda.
Terkait kasus ini, eks Dirut Garuda terancam menjalani hukuman penjara selama setahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” tuntut jaksa. (EDDY)