LANGKAT, AKSIKATA.COM – Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi, Senin (31/5/2021) . Mika adalah si kolor ijo yang sempat menggegerkan warga.
Dia beraksi sebagai kolor ijo saat malam hari. Aksinya dilakukan dengan telanjang bulat dan mengikat kepala dengan kaus warna oranye. Sebelum melakukan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu minum tuak.
Kepada polisi Mika mengaku, mempunyai sifat dan kebiasaan buruk, mengintip perempuan yang sedang tidur. Apalagi, setelah dia minum tuak, keinginannya untuk melihat perempuan sedang tidur begitu begitu.
Mika juga mengaku telah 2 kali melakukan perbuatan tersebut. Pada perbuatan pertama, ia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
Aksi Mika ini sempat terekam CCTV dan beredar secara viral. Dalam video berdurasi 32 detik, Mika terlihat telanjang akan masuk ke rumah warga. Dia hanya menggunakan sebuah kain di kepalanya. Mika juga berupaya membuka jendela rumah. Namun karena kesusahan, dia diduga pergi melalui samping rumah.
Dari narasi video, peristiwa itu terjadi di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (23/5/2021), di rumah warga bernama Mulyadi (46). Peristiwa terjadi pukul 03.40 WIB.
Gegara video viral itulah, polisi bergerak menyelidiki. Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting menceritakan, ketika itu Mulyadi dan istrinya Rina sedang terlelap tidur. Tiba-tiba dia mendengar suara dari balik jendela rumahnya.
“Kemudian Rina membangunkan Mulyadi dan setelah itu melihat CCTV dalam kamar dan melihat bahwa. Ada seorang laki-laki tanpa baju dan memakai tutup kepala warna oranye. Dia sedang membuka jendela kamarnya dan setelah itu pergi,” ujar Siswanto.
Peristiwa serupa juga dialami tetangga Mulyadi bernama Herliyanti (38), pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 WIB. Herliyanti melihat penampakan Mika yang telanjang bulat, langsung menjerit minta tolong. Mika pun melarikan diri dari belakang rumah.
“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah 2 kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi,” kata Siswanto
Namun, perbuatannya itu selesai dengan kekeluargaan, dengan catatan ia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai.
Dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolsek Binjai, Mika ditetapkan sebagai tersangka. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.