JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pelarian seorang pria berinisial TB (33), bekerja sebagi buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri berakhir sudah. Selama 2 bulan, TB berusaha bersembuny dari kejaran polisi. Namun, pelariannya terhenti, setelah TB diringkus polisi ditempat persembunyian di daerah Cibaliyung, Pandeglang, Banten pada Senin (31/5/2021).
Pelaku melarikan diri ke berbagai tempat persembunyian setelah melakukan perbuatannya, membakar Mulyono (39), tetangganya sendiri, di Jalan Bangun Nusa Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mulyono tewas setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit.
“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ketempat lainnya, sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan, selang waktu 2 bulan akhirnya tim kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung Pandeglang banten,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (1/6/2021).
Adapun kronologisnya, terang Joko, pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korba. Dia mengetahui hal itu dari istri korban. Mendengar informasi tersebut, pelaku yang baru pulang kerja langsung murka.
Emosinya berkobar tak terkendali. TB pun menunggu istrinya pulang untuk menanyakan akan kebenaran terkait informasi tersebut.
“Sontak karena emosi, terbakar api cemburu, kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” cerita Joko.
Setelah menyiram tiner ke tubuh Mulyono, TB langsung membakar tubuh korban. Setelahnya, dia berusaha melarikan diri.
Sementara korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia.
” Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan thiner yang tersedia di rumah pelaku,” ujarnya.
Lebih jauh Joko menambahkan, berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi di lapangan tim kepolisian dibawah pimpinan kanit Reserse Kriminal umum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob Iptu Avrilendy serta Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mengejar pelaku.
Tim ini berhasil menangkap pelaku. Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa 1 botol mizone isinya cairan thiner, korek, baju korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (EDDY)