JAKARTA, AKSIKATA. COM – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan vonis.
Rizieq terbukti bersalah lantaran tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, sehingga dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.
Atas vonis kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan “pikir-pikir”. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum.