JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi Akhirnya meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya. Ironis nya dari penangkapan tersebut para pelaku sudah berusia senja.
Para pelaku sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kosong sebanyak empat kali, yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 Pengadungan; Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat; Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat, Jakarta barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku, yakni berinisial Js alias Jm (69), TL alias Tego (50) dan Jl bin ML (50), sementara 1 orang lainnya, yakni BG masih berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang spesialis pencurian rumah kosong sementara 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas.
“Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di Jakarta Barat yang telah terkonfirmasi di laporan polisi. Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa, (25/5/2021).
Menurut Joko, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, namun setlah ditelusuri yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus. Para pelaku beraksi di siang hari, berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Joko menjelaskan, dari penangkapan para pelaku ini diketahui para pelaku sudah berusia senja artinya para pelaku sudah berusia diatas 50 tahun. “Mereka merupakan spesialis pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya. Dari penangkapan pelaku tersebut dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali,” ujar Joko.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti kejahatan yamg digunakan oleh pelaku, diantaranya 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng berukuran besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng berukuran sedang, 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.
“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp500 juta rupiah dari 4 kali beraksi, ” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (EDDY)