Urusan Serempet Menyerempet, Berbuntut Roy Suryo Laporkan Pesinetron Lucky Alamsyah ke Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo akhirnya melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Mmetro Jaya, Senin (24/5/2021) sore.

Roy melapor Lucky terkait kasus pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta, yang dilakukan dengan mengunggah di instagram story milik Lucky.

Roy yang juga pakar informatika dan telematika itu mengatakan, Instagram story milik Lucky terdapat enam capture juga satu video di posting Lucky. Unggahan itu menjadi alat bukti Roy membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah ada 6 capture dan 1 video dari Instagram dia yang kita jadikan alat bukti. Apa yang membuat saya laporkan? Kerena yang dia ceritakan di instagram story adalah kabar bohong, fitnah dan memutarbalikan fakta,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

Roy lalu menceritakan, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (22/5/2021), saat itu dirinya sedang berada di lampu merah jalur kedua kanan dan akan masuk ke jalur ketiga dari kanan. Sebelum berbelok tiba-tiba ada kendaraan kencang dari belakang dan menyerempet.

“Kejadian sebenarnya ada kesinggungan lalu lintas, tapi dengan temen-teman dari lantas, kalau mau diselidiki bahkan pakai traffic accident analysis saya lah yang menjadi korban,” sambung Roy.

Roy menambahkan, “Dan kalau dianalisis dari alat bukti nanti dari kendaraan akan ketahuan mana yang diserempet mana yang menyerempet, itu clear.”

Roy menjelaskan, pada malam kejadian tersebut dirinya memang mengaku tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut di TKP. Kala itu Roy mengatakan bahwa dirinya sedang ditunggu salah satu stasiun TV swasta untuk acara live.

Sehari sesudahnya, sambung Roy Suryo, pada Minggu pagi dirinya membaca berita dirinya berjudul Mantan Menteri melakukan tabrak lari yang bersumber pada instagram story Lucky yang merupakan seorang artis pemain sinetron.

“Dia menulis inisial nama saya, mantan menteri, dan hal-hal yang tidak ada hubungannya, foto mobil dan nopol juga jelas kelihatan, dia mencela saya,” pungkasnya.

Roy menilai tindakan Lucky tersebut telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. iapun merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

“Ini jelas permasalahan siber ya, yang bersangkutan melanggar UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik saya tidak main-main, karena disini saya yang terzolimi dan dirugikan,” jelas dia.

Roy menegaskan tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan. “Saya tidak pernah minta maaf, justru saya diserempet, logikanya dimana. Saya jelas-jelas bukan arogan. Kalau lihat sikap dia malam itu, saya sudah lihat dia niatnya tidak bagus,” ujarnya.

Meski demikian, Roy mengaku tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi. Namun, upaya mediasi tersebut baru akan berjalan jika pihak Lucky Alamsyah sudah memenuhi pra-syarat untuk dapat dimaafkan. (EDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.