PALEMBANG, AKSIKKATA.COM – Seorang pemuda bernama Adi Gunawan alias Pak Cek (28),warga Dusun V, RT 010, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tega menggarap keponakannya sendiri yang masih berumur 4 tahun.
Perbuatan tak terpuji itu, terjadi pada Selasa (27/4/2021), tepat di bulan Ramadan 1442 Hijriah. Ketika itu, keponakannya bersama ibunya bersilaturrahmi ke rumah nenek yang juga ditempat Adi, yang merupakan kakak kandung ibu korban.
Adi tak bisa menahan nafsu syahwatnya saat melihat keponakannya sedang mandi sendiri. Dia lalu mendekati korban dan langsung melakukan pencabulan sampai si bocah kesakitan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pada hari yang sama, korban mengeluh sakit di bagian alat kelamin kepada si ibu. Saat ditanya si korban menyebut karena terlalu lama duduk di atas motor. Sang ibu langsung memeriksa tubuh anaknya, terutama di bagian alat kelaminnya. Si ibu terkejut, melihat alat kelamin anaknya berwarna kemerahan.
Karena tak tahan dengan rasa sakitnya, keesokan harinya korban mengaku telah dicabuli pamannya. Keluarga syok dan akhirnya melapor ke petugas Mapolres Ogan Ilir.
“Korban akhirnya mengaku pada orang tuanya bahwa telah dicabuli pamannya, kakak dari ibu korban,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Rabu (19/5/2021).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir pun lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Adi pun ditangkap tanpa perlawanan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, Selasa (18/5/2021) malam. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos pendek warna merah dan satu lembar celana pendek warna merah.
Kepada polisi, Adi mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku sering menonton film porno, dan tak tahan dibendung nafsu birahi. Sehingga, ketika melihat keponakannya sedang mandi, Adi pun terangsang dan nekat mencabuli keponakannya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban saat kejadian.