Atas Kematian Bocah Korban Rukyah, Polisi Tetapkan 2 Dukun dan Orangtua Aisyah Jadi Tersangka

Polres Temanggung rilis kasus kematian Aisyah. (foto: merdeka)

TEMANGGUNG, AKSIKATA.COM – Polisi menggelandang Haryono (56) dan Budiono (43), dua dukun yang telah melakukan ritual rukyah terhadap Aisyah Latifatul, bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu, hingga bocah itu tewas.

Atas permintaan kedua orang tua Aisyah sendiri, agar anaknya dirukyah karena nakal dan tak bisa diatur, kedua dukun itu melakukan rukyah, Aisyah dianggap kerasukan genderuwo. Aisyah pun ditenggelamkan hingga tak bernafas lagi.

Wajah sang dukun yang merukyah Aisyah hingga tewas.

Kedua kedua dukun itu meminta orang tua Aisyah membaringkan jasad anaknya itu di tempat tidur, dengan alasan anaknya akan hidup lagi. Namun yang terjadi, selama 4 bulan hingga hampir menjadi kerangka, Aisya tak kunjung hidup lagi. Hingga kakek dan bude Aisyah menemukan jazad Aisyah dan melaporkannya ke polisi.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menyebutkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan, selain Haryono dan Budiono, kedua orang tua korban yang berinisial M (43), S (39) juga telah jadi tersangka. Sementara jasad mayat bocah malang itu pun diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Menurut Benny, keempat tersangka diamankan. “Jadi, modus pelaku sang dukun ini membisiki orang tuanya kalau anak tersebut keturunan genderuwo. Selanjutnya memerintahkan agar anaknya disembuhkan degan cara tubuhnya dibersihkan,” kata Benny, dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (20/5/2021).

Keempat pelaku ini telah mengakui perbuatannya.Adapun kegiatan rukyah itu berlangsung pada awal bulan Januari 2021. Kepala Aisyah dimasukkan ke dalam bak mandi yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri, hingga merenggang nyawa,

Namun kedua dukun itu menyatakan Aisyah tidak meninggal dunia, melainkan tidak sadarkan diri. Atas suruhan dua dukun itu pula, Aisyah dibawa ke kamar untuk ditidurkan.

Orang tua Aisyah percaya, anaknya akan bangun sendiri saat genderuwo yang merasukinya benar-benar pergi. Aisyah akan dibangunkan dengan bantuan dukun dan nantinya Aisyah tidak lagi nakal.

“Padahal pada saat dibawa ke kamar, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Orangtua korban meyakini bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal,” jelas Benny.

Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi.

Dalam ritual itu, sampai Januari sampai Maret, ayahnya memandikan jenazah Aisyah dua kali dalam sepekan. Sedangkan sejak April sampai sekarang, sang ibu berperan membersihkan jazad Aisyah dengan menggunakan tisu.

Selama menjalani ritual itu, orang tua korban selalu merahasiakan kepada para tetangga dan famili.

“Jadi seminggu dua kali, sang ayah membersihkan tubuh korban. Dan sang ibu juga membersihkan tubuh anaknya itu memakai tisu,” jelas Benny.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah karpet plastik warna biru, kain putih alas jenazah, pengharum ruangan, tisu wajah, pembersih telinga, tisu toilet, keranjang sampah, selembar baju anak lengan panjang, celana panjang, baju daleman anak dan sebuah celana dalam anak.

DIjelaskan Benny, kedua orangtua Aisyah dijerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sedangkan Budiono dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Adapun Haryono dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.