BEKASI, AKSIKATA.COM – Komplotan pelaku perampokan yang disertai pemerkosaan di Jalan Bintara 1, RT 08 RW 02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, beberapa waktu berhasil tertangkap. Namun pelaku pemerkosaan hingga kini masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).
Dua pelaku yang ditangkap oleh Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil, yakni berinisial RP (28), dan AH (35). Keduanya membantu Rangga Tias Saputra, pelaku perampokan yang masuk ke dalam rumah dan memperkosa gadis SMP berusia 15 tahun berinisial AS yang sedang main Tik Tok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus itu pertama kali dilaporkan keluarga korban, Sabtu (15/5/2021) ke Polres Metro Kota Bekasi. Mereka melaporkan kasus pencurian disertai pemerkosaan.
Laporan tersebut ditindaklanjut dengan penyelidikan. Hasilnya, polisi mampu mengendus keberadaan para pelaku. Polisi menyebut AH berperan sebagai penadah barang hasil curian.
AH juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya. Sementara, RP bertugas untuk membonceng pelaku dan mengawasi kondisi saat beraksi dan mengawasi kondisi saat beraksi.
Rangga bertugas masuk ke dalam rumah menggasak barang pemilik rumah. Dia memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi rumah. “Saat itulah Rangga melihat AS sedang tidur-tiduran di ruang keluarga. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka,” jelas Yusri.
Menurut Yusri, setelah Rangga memperkosa AS, dia mengambil dua hp milik korban bahkan sempat bertanya pasword hp. Rangga kemudian keluar dari tempat masuk dan melarikan diri dan baru diketahui keluarganya ketika korban menangis
Dalam pengungkapan tersebut, kata Yusri, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban, boneka lumba-lumba, hingga hasil curian berupa satu unit handphone merek Samsung.
Atas aksinya tersebut, para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.