Penangkapannya Dinilai Melanggar HAM, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Pra Peradilkan KPK

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip akan melakukan  upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan ini diajukan Sri Wahyumi atas langkah KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan KPK setelah Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana di Lapas Wanita Tangerang untuk perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Teguh Samudera, kuasa hukum Sri Wahyumi membeberkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum ini ditempuh karena menduga terdapat pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.

“Tidak sekedar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya,” kata Teguh Samudera dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Teguh menilai, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM. Hal ini mengingat Sri Wahyumi ditangkap saat baru menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang.

“Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam,” kata Teguh.

Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, sematan label tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.

Hal itu dibuktikan dengan konferensi pers pihak KPK di depan awak media yang tidak dihadiri Sri Wahyumi selaku tersangka. Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya, KPK lewat penyidiknya sangat tidak profesional menjalankan tupoksinya.

“Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, dimana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami,” beber Teguh.

Berpijak dari kronologi singkat di atas, lanjut Teguh, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, Sri Wahyuni memutuskan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.