JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kuasa hukum korban EDCCASH, Dian Farizka, SH meminta Bareskrim Mabes Polri bisa mengembalikan barang bukti yang telah disita kepada korban EDCCASH yang melaporkan secara utuh tanpa terkecuali.
“Kami sebagai kuasa hukum korban berharap, uang yang sudah disita berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing dan aset-aset lainnya yaitu tanah dan bangunan, mobil mewah, motor mewah, emas batangan, dan lain-lain yang sudah disita oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar Dian Farizka kepada wartawan, Jumat (7/5/21).
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 134 orang korban EDCCASH yang sudah tanda tangan surat kuasa, itupun tahap pertama. Tahap kedua masih ada 200 orang lebih korban EDCCASH yang sudah tercatat juga akan memberikan kuasa kepadanya.
“Kalaupun ini benar nantinya pada saat penuntutan kami juga berharap kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya akan mengembalikan uang dan asetnya kepada para korban EDCCASH dan/atau untuk dilakukan pelelangan,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada para member yang masih berpikiran positif tolong terbuka hati dan pikirannya, karena yang positif itu masih yakin bahwa meskipun EDCCASH ini sedang dilanda kabut hitam tetapi masih yakin EDCCASH akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau menurut saya jangan terlalu yakin karena keyakinannya dia sangat keliru dan bisa terjerumus dalam kabut hitam. Padahal dari BAPEPPTI dan OJK sudah mengumumkan kepada publik bahwa EDCCASH ini adalah investasi bodong yang tidak terdaftar atau dikatakan illegal. Niat positif harus diakhiri dan mari kita sama-sama untuk melaporkan tindak pidana ini kepada Bareskrim Mabes Polri dan mari kita bersinergi untuk mengungkapkan aset-asetnya Abdulrahman Yusuf agar dilakukan penyitaan,” urainya.
Ia menambahkan, dari 134 orang korban EDCCASH ini ditaksir mencapai kerugian sampai hampir Rp40 miliar pada tahap pertama, yang tahap kedua 200 orang lebih koran EDCCASH ditaksir kerugian hampir 85 miliar. (PR)