JAKARTA, AKSIKATA.COM. – Memasuki hari ke dua periode pelarangan mudik atau H-7 lebaran 2021, masih banyak masyarakat yang memaksa ingin mudik. Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP di lapangan telah siaga di pos-pos penyekatan untuk menghalau dan memutar balikkan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.
Sesuai SE 13 Tahun 2021 bahwa tanggal 6 – 17 Mei 2021 adalah periode pelarangan mudik, masyarakat yang hendak mudik, khususnya yang melalui jalur darat, akan diminta putar balik ke daerah asal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi, ketika memantau pos penyekatan di Tol Jakarta – Cikampek Km 31 mengatakan, dejak kemarin, pihaknya bersama kepolisian, TNI, Satpol PP turun ke lapangan mulai membuat penyekatan di check point yang telah disepakati.
“Kemarin saya melakukan pengecekan di Km 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang. Masyarakat yang terindikasi mudik, diminta putar balik,” ujar Budi, Sabtu (8/5/2021).
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, yang dihimpun dari 9 Polda, hingga hari kedua penyekatan (7/5/2021) pukul 20.00 WIB, sebanyak 29.339 kendaraan diputar balik. Terdiri dari roda 4 pribadi 16.063 kendaraan, roda 4 penumpang 2.932 kendaraan, sepeda motor sebanyak 8.447, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.
Pola yang dilakukan masyarakat yang akan mudik saat ini sama seperti tahun lalu. Banyak masyarakat yang tinggal di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan begitu pula sebaliknya. “Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat. Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan. Atau kendaraan minibus plat hitam kok KTP nya beda-beda, itu pasti travel gelap,” kata Budi.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah penyekatan sepeda motor di perbatasan Karawang. “Jadi kalau motor itu berplat B atau T itu kita lebih memberikan toleransi, apalagi jika bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja. Tapi kalau plat G, plat R, atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, terindikasi mudik, ya kita minta putar balik,” ungkapnya.
Ia menuturkan, koordinasi lintas instansi di lapangan cukup baik. Terkait dengan kemacetan di lokasi penyekatan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian di lapangan untuk mengurai kemacetan. “Kemarin saya berkoordinasi dengan Karo Ops Polda Metro, jika dilakukan penyekatan betul, pasti akan terjadi antrian, karena untuk melakukan pengecekan itu butuh waktu,” kata Budi.
Oleh karena itu petugas di lapangan mensiasati dengan memprioritaskan pengendara yang telah menunjukkan persyaratan untuk segera lewat. Jika terjadi kemacetan cukup panjang, petugas akan melepas antrian untuk mengurai kemacetan.
“Namun jangan harap bisa lolos sampai tujuan, karena masih banyak check point yang harus dilewati, karena kan tidak hanya di km 31 ini, tapi juga di Pejagan, di Kecipir, Brebes untuk jalan nasional, sampai Kalikangkung, jadi layernya sangat banyak,” kata Budi.
Budi menambahkan, masing-masing petugas check point telah berkoordinasi, jika lolos di depan, maka di pos berikutnya pasti akan terkena penyekatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, mengatakan, saat ini situasi pemeriksaan di check point km 31 cukup kondusif, antrian tidak terlalu panjang, hanya kurang lebih 1 km. Namun jika antrian panjang sampai 3 atau 4 km, pemeriksaan kita hentikan sementara untuk mengurai kemacetan.
Ia menngungkapkan, langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan agar lalu lintas tidak terganggu, tapi pemeriksaan tetap dilaksanakan. “Toh bila di sini lolos, nanti di Palimanan, di Pejagan akan diperiksa. Kemudian kalau masuk ke kota pasti juga akan diperiksa,” imbuhnya.
Tak Ada Toleransi Bagi Travel Gelap
Terkait keberadaan travel gelap, Dirjen Budi mengatakan, Budi Setyadi mengapresiasi kinerja kepolisian, tidak hanya Polda Metro, tapi juga Polres di jajaran, kini semua menangkap travel gelap.
Budi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap.
Masyarakat yang memiliki kepentingan khusus dapat menggunakan angkutan umum resmi seperti misalnya Bus AKAP yang berstiker khusus, tentunya dengan melengkapi persyaratan dan memenuhi protokol kesehatan mengacu pada PM 13 Tahun 2021.