SURABAYA, AKSIKATA.COM – Perempuan setengah baya Lili Yunita, 48, warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya ini berkali-kali melakukan penipuan. Seolah tak kapok meski berulang kali masuk penjara, tak membuatnya jera. Kali ini korbannya bernama Lianawati, dengan nilai kerugian yang cukup besar hingga Rp 48 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, kasus ini berawal saat tersangka mengajak korban untuk berinvestasi pembebasan lahan. Adapun korban diiming-imingi keuntungan dari harga per meter lahan yang dibebaskan.
“Korban ini diajak kerjasama untuk mendanai pembebasan lahan di daerah Osowilangon. Korban mau dan menyerahkan dana Rp 48 miliar secara bertahap,” terangnya, Kamis (6/5).
Dengan kelihaiannya menipu, tersangka berupaya meyakinkan korban dengan memberikan jaminan sebuah cek. Sayangnya korban baru menyadari telah ditipu setelah cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.
“Tahunya pas dikasih cek. Pada saat akan dicairkan ternyata cek tak bisa dicairkan karena ditolak bank dengan alasan rekening sudah tutup,” ungkapnya.
Gatot menambahkan, dari catatan Kepolisian, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni penipuan. Bahkan, ia tercatat telah tiga kali keluar masuk bui.
“Tersangka ini residivis 3 kali. Kasusnya sama yakni Pasal 378 dan 372. Yang pertama tahun 2005, 2006 dan 2011 saat itu ditangani di Polrestabes Surabaya. Dan kali ini kami yang tangani,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah, sejumlah uang, mobil dan barang mewah milik tersangka. Seperti, 2 unit Toyota Fortuner, 4 unit Mercedes Benz, 6 jam tangan merk Rolex dan Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Saphire dan uang Rp 100 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.