Larangan Mudik Mulai Berlaku, Perbatasan Bekasi Karawang Disekat Untuk Hambat Pemudik

Petugas tengah melakukan penyekatan di Posko Chek Point Terpadu Penyekatan Arus Mudik Tanjungpura, Karawang Barat, Karawang, Kamis (6/5/2021). (Foto-foto Kuncoro Widyo Rumpoko).

KARAWANG, AKSIKATA.COM –  Hari pertama pemberlakuan masa larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah kendaraan pemudik baik yang menggunakan sepeda motor dan mobil diminta putar balik di Posko Chek Point Terpadu Penyekatan Arus Mudik Tanjungpura, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, hingga menyebabkan kemacetan panjang hingga 8 kilometer dari arah Cikarang menuju Karawang.

Kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan mudik Lebaran. Di pos penyekatan, petugas memeriksa mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Mereka yang diperbolehkan melintas harus memenuhi sejumlah kriteria. Seperti  membawa surat izin bertugas dari instansi tempat bekerja, surat keterangan bebas Covid-19, dan dalam kondisi darurat seperti keperluan di rumah sakit atau melayat anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.