JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport diberhentikan polisi di ruas Tol Cawang, Rabu (5/5/2021). Mobil itu dihentikan karena menggunakan pelat nomor polisi (nopol) aneh, yakni SN 45 RSD.
Pengemudi bernama Rusdi Karepesina itu mengaku berasal dari Negara Kekaisaan Sunda Nusantara. Hal itu terlihat dari surat kendaraan yang dikeluarkannya. Tentu saja surat keterangan itu tak berlaku di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang digunakan plat nomornya tidak sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian RI.
“Tadi siang jam 11 di Cawang di jalan Tol Cawang menuju Semanggi diamankan satu kendaraan Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai plat nomor yang dikeluarkan kepolsian Indonesia dengan plat nomor SN 45 RSB,” kata Sambodo, Rabu (5/5/2021).
Sambung Sambodo, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh negara Kekaisaran Sunda Nusantara. “Seperti yang temen-teman lihat saat ini, saudara RK ini mengaku bagian dari seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian dari anggota sunda kekaisaran sunda,” jelasnya.
Sambodo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut terdaftar dengan domisili wilayah Jakarta Timur. Kendaraan itu pun disita. “Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP di Jakarta Timur.”
Meski demikian, RK tetap ditindak atas pelanggaran UU lalin yaitu pelanggaran tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang dikeluarkan kepolisian Indonesia, pasal 280 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan ini kita tindak pelanggaran lalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 280, Pasal 280 ayat 1, dan Pasal 280 ayat 2 karena menggunakan plat kendaraan tidak sah, tidak memiliki STNK dan SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI,” jelasnya.
“Ketika ditanya STNK-nya maka dia menunjukan STNK dari Kekaisaran Sunda, sehingga tidak bisa mengeluarkan STNK yang sah yang dikeluarkan kepolisian Indonesia sehingga melanggar pasal 288 ayat 1 uu lalin dan angkutan jalan. Dua—duanya dengan ancaman dua bulan atau denda 500 ribu,” pungkasnya. (EDDY)