YOGYAKARTA, AKSIKATA.COM – Bukan main sakitnya hati Nani Aprilliani Nurjaman (25), warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang sudah lama berdomisili di DI Yogyakarta ini. Sekian lama menjalin hubungan cinta dengan Tomy, seorang aparatur sipil negara (ASN), namun cinta itu kandas. Tomy memilih menikah dengan perempuan lain.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (3/5/2021) menceritakan, Nani dan Tomy menjalin hubungan khusus keduanya sudah lama saling mengenal. Selain itu, Nani juga sudah lama tinggal di Yogyakarta dan bekerja swasta.
Sakit hati Nani bukan alang kepalang. Lelaki yang amat dicintainya, justru memilih bersanding wanita lain. Tak kuat menahan dera kesakitannya, Nani curhat ke salah satu teman prianya. Dia bilang tak rela, Tomy dimiliki wanita lain. Teman tersebut bukan menenangkan Nani, dia malah menyarankan Nani memberikan racun kepada Tomy agar Tomy mencret.
Mengikuti saran temannya, Nani pun nekat membeli racun sejak tiga bulan lalu via online e-commerce. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun KCn itu ditaburkan di bumbu sate yang dikirimkan ke Tomy, dengan harapanmenjadi pembelajaran untuk Tomy.
Tetapi rencana Nani malah berantakan. Sate beracun itu malah salah sasaran. Sate beracun itu menewaskan seorang anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (8), bocah kelas IV SD Muhamadiyah Karangkajen IV.
Polisi menyebut, apa yang telah dilakukan Nani sebagai pembunuhan berencana. “Kami menyebutnya ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,” ujar Burkan.
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sate beracun itu, setelah empat hari melakukan penyelidikan. Nani ditangkap di rumah yang ada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tanpa perlawanan. Saat ini Nani telah ditahan di Polres Bantul.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya dua unit motor matik, sepasang sandal, uang tunai Rp30 ribu, kunci motor dan satu buah helm berwarna merah.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.