JAKARTA, AKSIKATA.COM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap). Seiring dengan larangan mudik banyak travel ilegal memasang tarif tinggi dan tidak menerapkan protokol kesehatan , bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
” Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berijin, ” ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Minggu (2/5/2021).
Ateng mengatakan, untuk mencegah penularan Covid -19, pemerintah telah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan regulasi larangan mudik sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga aparat Polri bisa melakukan tindakan terhadap pelanggar lalulintas di saat larangan mudok. ” Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid 19,” saran Ateng.
Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tepat untuk membuktikan komitmen pemerintah di kala pandemi. ” Hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran covid 19 disaat ada larangan mudik,” tegas Ateng.
Padahal DPP Organda, tambah Ateng, pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan covid 19. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
Organda juga mengapresiasi para pengusaha PO Bus karena menaati aturan pemerintah soal larangan mudik. “Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP, dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran ” tandasnya
Gunung Es
Transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan. Organda memandang, karena itu harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi
“Pemerintah harus k tegas menindak angkutan ilegal berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum.” jelas Ateng.
Adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian kepada travel ilegal Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. ” Kami yakin, ketika keadilan ditegakkan, anggota Organda merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support. Tugas Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi,” kata Ateng.
Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik. “Mari semuanya menjaga penyebaran Covid, sesuai anjuran pemerintah. Apapun ujung dari perbedaan saat ini , nantinya harus tetap, bahwa usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaanya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator”, tambah Ateng.
Kepada para pelaku angkutan ilegal, Organda mengajak mereka yang serius berusaha di dunia angkutan umum, melakukan pengurusan perijinan sesuai ketentuan.