Kemenhub Himbau Masyarakat Tidak Gunakan  Travel Gelap

JAKARTA,AKSIKATA.COM. – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dan pembatasan operasi sarana transportasi pada lebaran tahun 2021.Meskipun sudah ada larangan, masih ada masyarakat yang berniat melakukan perjalanan mudik menggunakan angkutan ilegal yaitu travel gelap.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap,karena sangat beresiko terpapar Covid -19, jika dalam satu kendaraan ada salah satu penumpang yang positif Covid -19.
” Travel gelap memuat penumpang melebihi kapasitas kendaraan, sehingga penumpang duduk bedesakan.Jika di dalam kendaraan tersebut ada salah satu orang tanpa gejala (OTG) Covid -19, maka,  seluruh yang ada dalam mobil bisa terpapar semua,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam press background larangan mudik lebaran 2021, Kamis (29/4).
Jika para penumpang tersebut terpapar Covid -19,maka ketika berada di kampung halaman juga akan menularkan kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Resiko lainnya, lanjut Budi adalah, tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja,sehingga jika terjadi kecelakaan tidak ada yang mengcover   asuransi. 
Selain itu,tarif yang dikenakan juga jauh lebih tinggi, bisa dua kali lipat tarif kendaraan umum resmi. ” Contoh Jakarta – Surabaya, travel gelap memberikan tarif 750 ribu Rupiah.Ini dua kali lipat dari tarif angkutan resmi,” katanya.
Dampak negatif dari beroperasinya trave gelap selama larangan mudik angkutan lebaran 2021 kata Budi, yaitu rusaknya ekosistem angkutan umum yang selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. ” Ini harus dicegah agar ekosistem angkutan umum tidak rusak,” tegas Budi.
Meskipun pemerintah telah melarang mudik pada lebaran tahun 2021.Namun pemerintah masih mengijinkan orang untuk melakukan perjalanan dengan persyaratan tertentu.Pemerintah juga masih memberi ijin perusahaan otobus untuk mengoperasikan kendaraannya dengan jumlah tertentu yang diberi stiker untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan.
Situasi tersebut  dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan pribadi untuk mengantarkan orang yang mudik ke kampung halaman.
Dari razia yang dilakukan Polda Metro Jaya, selama dua hari telah ditangkap sebanyak 110 travel gelap dan saat ini kendaraan travel gelap tersebut ditahan di Polda Metro Jaya sampai selesai proses sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.