JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Densus 88 Anti Teror menemukan barang bukti dari hasil penggeledahan diberkas di kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) Jalan Petamburan III,Tanah Abang, Jakpus, Selasa (27/4/2021) malam.
“Kami menemukan atribut ormas terlarang (FPI), dokumen yang sedang didalami Densus beberapa serbuk dibotol nitrat ada beberapa botol plastik cairan TATP aston yang digunakan bahan peledak seperti yang ditemukan di Condet, Jaktim dan Bekasi, Jabar (bahan peledak berdaya ledak tinggi) beberapa waktu lalu. Akan didalami Puslabfor tentang isi kandungan tersebut penggeledahan teroris,” kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.
Namun, Ramadhan menolak menyebutkan lebih jauh kasus penangkapan Sekum FPI Munarman.
“Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakulan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ramadhan.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Anti Teror, Polri meringkus Munarman dikediamannya Perumahaan Modern Hill, Pamulang, Tangsel, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman sempat menolak perlakuan Densus 88 Anti Teror yang menangkap dengan cara tangannya dipiting. Munarman sempat menyebut Densus melanggar ketentuan hukum.
P olisi menuduh kalau Munarman telah membaiat di tiga lokasi yaitu di UIN, Makassar dan Medan. Munarman juga dituduhkan telah menyembunyikan infomasi tentang terorisme. (Eddy)