JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gegara mengikuti arahan GPS, seorang perempuan mengendarai motor masuk ke Tol Angke 1, Jakarta Utara, Selasa (22/4/2021). Akibat hal itu, perempuan berinisial B diamankan Polisi Jalan Raya (PJR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Patwal Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021) menjelaskan, dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta.
“Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1. Pelaku masuk ke jalan tol karena mengikuti arah dari GPS di ponselnya. Motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga,” jelas Yusri.
Sebelumnya, beredar video seorang perempuan pengendara motor yang dengan sengaja masuk jalan tol. Dia bahkan menggunakan kartu tol atau uang elektronik untuk melakukan tap kartu dan melewat gerbang tol. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, dan sontak menggegerkan media sosial.
Video itu kemudian dicek oleh pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO). Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 17.01 WIB.
Dari pelacakan nomor kendaraan, polisi menuju alamat dari pemilik kendaraan yang berada di wilayah Tangerang Selatan, pada hari Minggu (25/4/2021). Karena pemilik kendaraan yang berinisial P ini membantah, polisi lalu mengamankannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Senin (26/4/2021) siang pemotor emak-emak inisial B tersebut datang ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, perempuan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Saat pengendara itu kami lakukan sanksi tilang,” ujar Yusri.
Polisi lalu menyita motor yang tercatat milik P. “Motornya tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami,” ujar Yusri.
Akibat tindakannya tersebut, pemotor ibu-ibu tersebut dikenai dua jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua dan kedua karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Yang bersangkutan dijerat dengan sanksi dalam Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.