MEDAN, AKSIKATA.COM – Polisi berhasil menangkap Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat Vlll No 13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percutseituan di tempat kostnya, Jumat (23/4/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.
Poltak merupakan pelaku penganiayaan seorang janda bernaka bernama Rina Lesmana Boru Simanungkalit.(33) yang dirantai dilehernya selama tiga hari dan disiksa hingga kepalanya bocor. Selain itu, sekujur tubuh Rina babak belur dipenuhi bekas luka, wajahnya terlihat luka membiru bekas api rokok, kakinya terdapat luka tusukan benda tajam obeng dan lebam di tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto membenarkan penangkapan Poltak. Kepada polisi Poltak mengakui telah menyekap Rina di Jalan Elang No 36 Kelurahan Tegal Sari Mandala llI, Kecamatan Medan Denai. Dia tega menyiksa Rina lantaran dibakar rasa cemburu.
Selama disekap, Maniur memperlakukan Rina dengan sadis. Leher Rina dirantai seperti anjing,
kekerasan demi kekerasan dengan menggunakan obeng dilancarkan ke tubuh Rina.
Peristiwa itu terbongkar, setelah Rina berhasil melarikan diri dari penyekapan Poltak saat Poltak terlelap tidur. Dia lari ke rumah kepala lingkungan 2 Tegal Sari Mandala 2 di Jalan Tangguk bongkar 1 pada Jumat (23/4/2021) subuh. Sambil menangis dia meminta perlindungan. “Ada teman pria saya menyekap dan menyiksa saya secara sadis. Dia ingin membunuh saya.” kata Rina sambil berurai air mata.
Warga setempat yang mengetahui keadaan Rina langsung melaporkan ke polisi. Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian menuju lokasi melakukan pengecekan. Polisi melihat kondisi Rina sangat menyedihkan. Dilehernya masih terkalung rantai dan sekujur tubuhnya luka-luka.
Rina pun mengaku mulai mengalami penyiksaan ini secara terus menerus, sejak dirinya menolak ajakan Poltak untuk berumah tangga pada pekan lalu. Alasan Rina menolak, karena Poltak kasar dan belakangan Rina mengetahui Poltak sering mengonsumsi narkoba.
Atas penolakan itu, Poltak marah. Pada Selasa (20/4/2021), dia menculik anak Rina yang masih berusia 7 tahun dan dijadikannya sebagai sandera agar Rina mau menuruti keinginannya. Rina lalu datang ke kos-kosan Jalan Tangguk Bongkar untuk membebaskan anaknya. Sementara Poltak langsung menyekap Rina dan menyiksanya habis-habisan.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Elang dan mengamankan pelaku di kamar indekos miliknya. Sementara itu, korban dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan dari tim medis. Kondisi Rina saat ini masih sangat syok. Setelah korban pulih atau membaik kondisinya, sambung Rianto, pihak kepolisian akan mengarahkan korban membuat laporan.
“Dengan kondisi babak belur tak mungkin korban dapat membuat laporan, makanya kami bawa dulu ke RS Bhayangkara agar mendapat perawatan,” sebutnya.
Rianto menyebutkan, Poltak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. “Pelaku kami boyong ke kantor Polsek Medan Area. Serta menyerahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.