JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kepala Desa di Kabupaten Garut yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, terdakwa masih mengelak jika dirinya melakukan kejahatan asusila tersebut.
JPU Friza Adi Yudha mengatakan pihaknya menuntut terdakwa Pipit Mulyadi tuntutan 10 tahun kurungan penjara. “Selain itu juga kita tuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Friza, Kamis, (22/4).
Lebih lanjut Friza menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya, tindakan terdakwa yang tidak mau mengakui perbuatannya.
“Kami menggunakan alternatif kedua dalam memberikan tuntutan yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Jadi ada bujuk rayu,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Kepolisian Resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pemerkosaan kepada anak 13 tahun sampai hamil.
Remaja yang diperkosa adalah anak dari tim sukses pelaku saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa. Aksi bejat oknum kades ini diduga dilakukan berulang kali saat orangtua korban sedang tidak ada di rumah.