JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemerintah Arab Saudi mengancam denda 10 ribu riyal atau Rp 38,9 juta, bagi jamaah umrah Ramadan yang tanpa memiliki ijin resmi.
Saat ini Arab Saudi memberi ijin kepada mereka yang ingin melaksanakan ibadah umrah, atau mengunjungi tempat suci selama Ramadan, namun dengan syarat harus sudah divaksin.
Dilansir dari Arab News, Jumat (9/4), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan jamaah yang mendapat ijin harus mengambil dua dosis vaksin Covid-19 berdasarkan status imunisasi di aplikasi Tawakhalna.
Peraturan ini juga berlaku bagi orang yang telah 14 hari menerima dosis pertama, atau orang yang divaksinasi dan telah pulih dari infeksi.
“Kami memutuskan mendenda siapa pun yang umrah selama Ramadan tanpa ijin,” demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang dikutip Saudi Press Agency (SPA).
“Kami juga akan mendenda siapa pun yang shalat dan beribadah di situs suci Al Haram Al Maki tanpa ijin. Hukuman ini berlaku sampai pandemi selesai, dan kehidupan kembali normal.”
SPA juga melaporkan petugas akan menjalankan tugasnya di semua titik jalan, pemeriksaan keamananan, situs, dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar situs suci Al Haram Al Maki.
Presiden Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengatakan, akan meningkatkan kapasitas Masjidil Haram menjadi 50 ribu jamaah umrah dan 100 ribu per hari selama Ramadan. Seluruh jamaah harus sudah divaksinasi sebelum memasuki Makkah, dan menjalankan ibadah.