JAKARTA, AKSIKATA.COM – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pemuda berinisisal DF (27) Apartemen Gading Nias Residence, tower Emerald, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lelaki itu ditangkap lantaran menjadi mucikari yanga memperdagangkan gadis di bawah umur.
Adalah AC, gadis cilik yang masih berumur 12 tahun dan diduduk di bangku SD kelas V, ditawarkan DF kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. DF menaruh foto-foto korban yang dipromosikan semenarik di aplikasi tersebut yang bertuliskan ‘manis imut, 16 tahun dan nomor booking order dengan tarif Rp450 ribu. Dari tarif Rp450 ribu, AC dijanjikan bagian sebesar Rp300 ribu. DF memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap oleh Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya layanan Jasa Prostitusi Online (BO) melalui aplikasi Michat dengan nama akun Tasya.
Mendapat informasi tersebut, Guruh mengatakan petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin langsung AKP M Fajar langsung melakukan penyelidikan, ternyata aduan masyarakat tersebut benar adanya.
Kemudian, pada Kamis (11/03/2021) pukul 21.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penggrebekan di apartemen Gading Nias dan berhasil mengamankan DF serta korban AC.
AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani tiga pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada DF. “Korban AC berhasil diamankan di kamar Apartemen,” ujar Guruh.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar mengatakan, setelah mengorek keterangan dari korban didapat informasi, dirinya awalnya dijanjikan pekerjaan oleh sang mucikari. Karena AC memang membutuhkan uang untuk jajan, akhirnya AC yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat mau datang ke Jakarta menemui DF.
DF kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DF
dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukuman 15 Tahun penjara,” Ucap Guruh.
AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).