Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Meruya

Kombes Muhammad Zulkarnain

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan (pengoblos) gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku sudah beroperasi menyuntik gas 3 kg menjadi gas 12 kg sejak 2018.

“Pada saat ini, di Meruya ada 3 TKP dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kg dipindahkan ke 12 kg,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain.

Dari tiga TKP tersebut, petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang. Selain itu, petugas juga menyita 8 kendaraan roda empat, dan 4 kendaraan roda dua.

“Dari 3 TKP kami menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg dan selang regulator 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua,” ujarnya.

Zulkarnain melanjutkan, dari tiga tempat kejadian peperkar ini pihak kepolisian menangkap dua tersangka dengan inisial DF dan T. Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi, yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.