JAKARTA, AKSIKATA.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritik vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap, Djoko Tjandra yang seharusnya layak mendapatkan hukuman seumur hidup.
“Problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara. Padahal model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Ini alasannya Kurnia meminta agar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera di revisi. Karena, kata dia, untuk mengakomodasi pasal pemberi suap agar diatur secara khusus, seperti memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup.
ICW pun mendesak KPK agar tak diam saja dengan permasalahan tersebut. Kurnia merasa curiga terkait dengan surat perintah supervisi KPK. Menurutnya, itu hanya formalitas belaka, karena tidak ada tindakan konkret yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“ICW mengingatkan kepada KPK agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,” kata dia.
Untuk itu, ICW mendesak agar KPK juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Djoko Tjandra lainnya. Ia pun meyakini, bahwa masih da pihak-pihak lainnya yang belum tersentuh hukum.