JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang kubu Moeldoko dengan alasan belum melengkapi sejumlah dokumen kepengurusuan.
Adapun dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Menurut Yasonna, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Tetapi, setelah diverifikasi tidak memunuhi syarat.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” katanya, saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan. Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak.
Dengan pengesahan dari pemerintah ini, maka kepengurusan Partai Demokrat masih tetap dipegang kubu Agus Harimurti Yudhoyono.
Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret. Sementara, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.