JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri SH dan YJ di Lampung terkait kasus malpraktik filler payudara selebgram Monica Indah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021) menyebutkan, penangkapan telah dilakukan lima hari yang lalu tepatnya pada Minggu (21/3/2021). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SH dan YJ adalah orang yang melakukan praktik penyuntikkan cairan filler payudara terhadap Monica Indah. YJ berperan melakukan suntik anestesi dan cairan filler di kedua payudara serta pinggul Monica Indah. Sementara itu, SH yang merupakan suami YJ berperan mengisi tabung suntikan.
Monica mengenal keduanya setelah memasarkan produk filler payudara melalui Instagram. Monica yang mendambakan memiliki bentuk payudara yang ideal, lantas tertarik dengan produk filler yang ditawarkan kedua tersangka. Monica tak ragu karena temannya mempromosikan klinik tersebut.
Maka Monica menghubungi keduanya. lalu mereka datang ke apartemen Monica Indah di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020 lalu. Sebelumnya, Monica mengirimkan uang sebesar Rp1 juta untuk uang muka praktik filler payudara ini. Selesai treatment, Monica lantas melunasi pembayaran sebesar Rp 12,5 juta.
Namun yang terjadi, setelah 19 haru, payudara Monica mengalami pembengkakan hingga mengeluarkan nanah. Monica mengalami rasa sakit yang hebat. Dia bahkan harus menjalani dua kali operasi akibat penyuntikan filler payudara itu.
Monica akhirnya melapor akun Instagram setelah melihat klinik kecantikan yang melakukan filler payudara ilegal padanya masih terus praktik. Tahu Monica melapor ke polisi, kedua tersangka melarikan diri ke Lampung.
Guruh menyebut, YJ dan SH bukan dokter. Keduanya hanyalah pemilik salon kecantikan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Polisi pun menjerat YJ dengan pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat atau membantu istrinya dalam malpraktik ini.