Jenglot Dukun Gondrong Pengganda Uang Ikut Disita Polisi

Saat gelar perkara kasus dukun pengganda uang. (foto: pmjnews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Apes benar dukun gondrong bernama Herman ini. Maksud hati ingin pamer dan promosi kesaktian dirinya yang bisa menggandakan uang eh malah berujung penjara. Pria berusia 45 tahun yang dikenal sebagai Ustadz Gondrong ini, mungkin hanya bisa meratapi nasibnya.

Ketika itu dalam sebuah tayangan video yang direkam oleh sang istri, Herman menunjukan kesaktiannya bisa memunculkan uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari dalam kotak. Bahkan dengan senyumannya, dia menawarkan sejumlah orang menyaksikan untuk membeli motor Ninja.

Video itu direkam di rumahnya di Kampung Ujung Harapan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada awal Maret 2021.

Tapi apa mau dikata, video yang diupload ke media sosial itu berubah menjadi bumerang baginya. Dia diciduk Polsek Babelan, Bekasi, Minggu (21/3/2021). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Herman ditahan sejak Senin (22/3/2021) kemarin.

Tak lama, kasusnya diambil alih Polres Metro Bekasi Kabupaten. Nah, saat diperiksa polisi itu lah ketahuan, aksi Hermaan hanya tipu-tipu. Polisi memastikan bahwa penggandaan uang Ustaz Gondrong hanya omong kosong belaka. Adapun, uang yang diklaim digandakan itu adalah uang palsu.

Kepada polisi, Hermawan mengaku jika ia sengaja melakukan hal tersebut guna menarik pengunjung untuk datang ke tempat praktiknya.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) mengatakan, tak hanya Hermawan yang ditahan, tetapi juga barang-barang kesaktian dukun itu turut disita, salah satunya yakni jenglot yang terlihat dalam video yang viral itu.

“Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jenglot dan benda-benda yang tampak seperti properti berbau mistis ini sengaja diletakkan Hermawan di tempat praktiknya . Tak lain adalah untuk meyakinkan orang-orang bahwa dia sakti mandraguna sehingga membuat daya tarik pengunjung atau pasien untuk berobat di tempatnya. Herman membuka praktik pengobatan alternatif kepada pasiennya dengan bayaran bervariasi mulai dari Rp 50 ribu.

“Dia meyakini barang-barang ini bisa membuat orang-orang percaya kalau dirinya sakti. Padahal, kenyataannya Herman tidak bisa apa-apa,” jelas Hendra.

“Barang-barang ini ditaruh di tempat praktiknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna sehingga membuat daya tarik pengunjung atau pasien untuk berobat di tempatnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, Herman diganjar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta penggunaan uang palsu. Ia juga dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, lantaran menikahi sang istri yang saat itu masih di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.