Kerap Dijadikan Ajang Transaksi Seks, Kominfo Take Down Akun di Aplikasi MiChat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seringnya muncul kasus kekerasan terhadap perempuan yang berawal dari adanya Booking Order (BO) di aplikasi MiChat, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akhirnya menutup beberapa akun MiChat.

MiChat terbukti melakukan kegiatan prostitusi online, contohnya kasus yang melibatkan artis Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang. Mirisnya Cynthiara Alona juga melibatkan pekerja seks di bawah umur.

Menurut Menkominfo Johnny G Plate pun, Kominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan itu untuk menutup akun yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan, untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online,” ujar Johnny G Plate dalam siaran persnya, Sabtu (20/3).

Kominfo sudah mengetahui bahwa ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan itu, untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum seperti prostitusi online.

Terkait isu yang berkembang saat ini bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi online, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut telah berjanji untuk menutup akun tersebut.

Di Indonesia, MiChat telah mempunyai perwakilan dan Kominfo akan menagih janji penyelenggara aplikasi MiChat agar melakukan take down akun, yang ketahuan melakukan kegiatan prostitusi

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” ujar Johnny.

Kemudian Johnny melanjutkan bahwa belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan siapa saja yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Meski begitu Kominfo akan berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia lebih bersih dan bermanfaat.

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ujarnya

Diketahui pada tahun 2020, data Kominfo menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Selain itu, di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kominfo, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.