Sediakan Hotel untuk Esek-esek, Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Artis Cynthiara Alona (CCA) dan adiknya yang berinisial AA ditangkap polisi terkait kasus ekspoitasi anak di Hotel Alona, miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, Banten. Di hotel itu, Alona menyediakan empat untuk prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, motif Alona menyediakan jasa plus-plus di hotel miliknya, karena di masa pandemi Covid-19 Hotel Alona sangat sepi pemesanan. Padahal biaya operasional hotel terus berjalan, sementara pemasukan sangat minim.

Alhasil, Alona bekerjasama dengan mucikari menyediakan jasa pelayan seks di hotelnya.
Alona lalu mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja jasa esek-esek yang kepada pria hidung bekang melalui perantara mucikari.

“Ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan,” terang Yusri.

Yusri membeberkan, para pelaku menawarkan jasa esek-eseknya melalui media sosial. Mereka memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk para ABG itu melayani pria hidung belang. Tarif itu dibagi-bagi. Misalnya joki mendapat Rp 50-100 ribu,lalu dibagi lagi untuk hotel dan korban.

Mereka menawarkan anak-anak di bawah umur ini dengan menggunakan medsos yaitu Michat kepada para hidung belang.

Hanya saja, pengakuan itu, polisi tak memercayai begitu saja. Sebab, polisi bakal mendalami lebih jauh lagi. “Kami akan mendalami lagi,” ujar Yusri.

Polisi pun menyegel sementara hotel Alona dan diberi police line. Sementara Alona dan dua tersangka lain dipersangkakan pasal berlapis terkait kasus prostisusi itu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Reporter :Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.