JAKARTA, AKSIKATA.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan vaksin COVID-19 yang dilakukan pada bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa. Hal ini terkait dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wapres meminta, program vaksinasi nasional tetap berjalan tanpa hambatan. Sebab fatwa MUI yang menyatakan vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia.
“Kalau yang membatalkan itu harus masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga atau dari lubang yang lain. Karena vaksin itu disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat usai menerima vaksin dosis kedua, Rabu (17/03/2021).
Wapres mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19. “Saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insya Allah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19,” kata dia.
Dia juga berharap 70% masyarakat Indonesia segera divaksinasi, karena menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari Covid-19. Namun dia tetap mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan walaupun telah mengikuti vaksinasi COVID-19.