TANGERANG, AKSIKATA.COM – Gegara ponselnya dibanting oleh balita berumur 2 tahun 4 bulan berinisial MZ, Angga Santana Dewa (27) marah bukan kepalang. Dia pun tega memukul bocah kecil itu di rumahnya,di wilayah Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya sekali Angga memukul Mz, tapi berkali-kali dengan posisi ZM duduk dan berdiri serta tertidur.Dia memukul bagian dada sang balita. Tak cukup sampai di situ, Angga juga memukul ZM dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan ZM. Pukulan bertubi-tubi di perut mengakibatkan ZM langsung buang air besar dan lemas.
Gilanya lagi, penganiayaan terhadap bocah direkam sendiri oleh Angga. Lalu rekaman video itu dikirimkannya kepada Ayu Widiyaningsih, pacarnya. Ayu jelas kaget, karena MZ adalah keponakannya yang memang dititipkan ke Angga untuk dijaga.
Kisah penganiayaan itu sendiri berawal Angga pada (28/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu mendatangi rumah Ayu di Kampung Tari Kolot, RT011/002, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tak lama, Angga dan Ayu dengan MZ pergi. Rupanya Angga Ayu ke tempat kerja. Angga membawa MZ main kerumahnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021), menjelaskan, bahwa di rumah pelaku itulah, MZ tak sengaja melempar milik Angga yang membuat Angga marah.
Ayu sendiri tak terima ponakannya diperlaku dengan kejam. Dia pun melaporkan kepada kakaknya, Rizki Afriyanti (23), ibu si bocah. Si ibu tentu marah anaknya dianiaya Angga. Dia pun melaporkan penganiayaan itu ke Polresta Tangerang Kabupaten.
Sementara video penganiayaan itu diposting ke media sosial, dan dalam waktu singkat menjadi viral.
Polisi segera bertindak. Angga ditangkap. “Kami mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo dan kaos mikik korban,” jelas Wahyu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.