JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria warga negara Jerman bernama Kurt Emil Nonnenmacher alias Ken (85) tewas dibunuh di rumahnya di Giri Loka 2 BSD, Jalan Merbabu, Sektor IV-2 Bkok A/3, RT 001/02, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, bersimbah darah dengan luka di bagian wajah dan tubuh yang diduga merupakan sabetan benda tajam.
Rupanya tidak hanya Ken yang menjadi korban pembunuhan. Istrinya yang bernama Naomi Simanungkalit (55) juga tewas. Namun, Naomi tidak tewas ditempat, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, nahas nyawanya tidak tertolong.
Belakangan diketahui, pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), mantan pekerja atau kuli bangunan di rumah korban. Pengakuan wahyu kepada polisi, dia merasa sakit hati karena selama 14 hari bekerja merenovasi rumah ken dan Naomi, dirinya kerap dihardik dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Dia diberhentikan pada 8 Maret 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan dugaan pembunuhan WNA tersebut terjadi pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelakunya berhasil ditangkap pada Sabtu (13/3/2021), di Tambun Utara, Bekasi.
Sementara Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, pelaku Wahyu diamankan tim gabungan Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan Polisi, Wahyu melakukan pembunuhan seorang diri. “Dia sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban wanita dan ditampar sebanyak 2 kali oleh Ken,” jelas Iman.
Tak hanya membunuh, Wahyu juga menggasak barang milik korban berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp220 ribu. Sesudahnya dia sempat kabur menuju rumah saudaranya di daerah Tambun Utara, Bekasi.
Iman mengatakan, pihak Kedubes Jerman menyambangi Polres Tangsel, Senin (15/3/2021) untuk berkoordinasi memulangkan jenazah Ken ke negara asalnya. Ada tiga orang dari staf Kedubes Jerman yang datang, yakni perwakilan kepolisian Jerman dan Bagian Hukum dan Konsuler yang datang ke rumah korban.
Atas perbuatannya tersangka WA dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.