BOGOR, AKSIKATA.COM – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuh siswi SMA DP (18), yang jasadnya ditemukan di jalan Cilebut, Bogor. Bahkan dari sang pelaku seorang pemuda berinisial MRI (21), tak hanya DP yang dibunuh, ada satu lagi perempuan yang juga jadi korban MRI.
Korban perempuan lainnya ditemukan warga di wilayah Bogor juga, ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3).
Korban diketahui berinisial EL (25) warga Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dan berstatus janda. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban EL, tak lama pelaku pun ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3) pada pukul 19.30 WIB.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Gunung Geulis, Kamis (11/3) seperti dikutip dari Tribun, pembunuhan janda muda tersebut masih terkait dengan pembunuhan siswi SMA di Cilebut. Plastik hitam menjadi petunjuk polisi bila MRI pun melakukan pembunuhan terhadap DP.
“Ada satu plastik hitam yang belum digunakan, maka dari situ kami menduga ada indikasi terkait dengan pembunuhan EL,” kata Kombes Pol Susatyo.
Petunjuk tersebut cocok dengan plastik hitam yang digunakan membungkus jenazah DP ketika ditemukan. Petunjuk lainnya adalah jejak digital di media sosial yang menguatkan bila MRI memang membunuh dua wanita muda tersebut.
Pelaku rupanya berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. MRI sengaja mencari wanita muda secara acak dengan tujuan agar bisa diajak kencan sebelum dihabisi nyawanya.
“Jadi dari dua ini motifnya masih sama, supaya bisa berkencan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan maka sasarannya adalah yang mudah dia kuasai,” kata Susatyo.
Diiming-iming sejumlah uang, kedua korban pun mau dan diajak bertemu di sebuah penginapan. Usai berkencan, dua korban langsung dicekik kemudian barang-barangnya diambil.
Kedua korban yang di terperangkap jebakan pelaku di bunuh di penginapan yang sama di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat. Namun, kedua korban di bunuh di kamar dan waktu berbeda.
Setelah ditangkap pelaku langsung digiring ke lokasi ke dua tempat pembuangan mayat korban yakni di Cilebut dan Gunung Geulis, Kamis (11/3).
Pelaku diintrogasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dengan didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, karena tempat pembuangan mayat berada di dua wilayah hukum polres yang berbeda.
Di salah satu TKP pembuangan mayat di Jalan Trobosan, kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pelaku mengaku bahwa mayat korban berinisial EL (23) dilipat agar masuk ke tas gunung atau carrier yang dia siapkan sebelum dibuang.
“Kepalanya di atas,” kata MRI saat ditanyai polisi soal cara dia melipat dan memasukan tubuh korban ke dalam tas gunung.
Tas gunung tersebut juga merupakan tas yang digunakan pelaku untuk memasukan korban siswi SMA berinisial DP (18) dan dibuang di Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kemudian pelaku membawa tas gunung berisi mayat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
MRI mengatakan bahwa proses membuang mayat itu dia lakukan begitu saja dengan waktu yang singkat.
“(Dibuang) Gak sampai lima menit. Cuma ditarik aja (tasnya),” kata MRI ekspresi wajah tenang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku MRI di TKP pembuangan Gunung Geulis ini hampir sama dengan TKP pertama di Cilebut, Kota Bogor.
“Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik),” kata AKBP Harun di lokasi, Kamis (11/3) sore.
Pembunuhan sendiri, kata dia, dilakukan di salah satu penginapan di kawasan Puncak Bogor dengan cara pelaku mencekik korban.BO
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, jika tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam waktu 2 minggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.
“Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya,” katanya.
Kombes Pol Susatyo pun menyebut bahwa pelaku cenderung menikmati aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.
“(Pelaku) Ada kecendrungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan.