JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ada ‘akrobatik hukum’ yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS). Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar menilai, ‘akrobatik hukum’ dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang dilakukan JPU, mempersulit tim kuasa hukum mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Aziz pun menyesalkan sikap JPU yang dinilainya tidak profesional itu. Padahal, turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan kliennya.
“Dengan tidak diberikannya turunan BAP tersebut, artinya ada design secara sistematis agar klien kami tidak dapat membela di depan persiangan,” ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3).
Menurutnya, apa yang dilakukan JPU adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang berlanjut yaitu dalam bentuk unfair trail. Di mana hal itu bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan; “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,” ujarnya.
“Dengan diabaikannya hak klien kami untuk mendapatkan Turunan BAP, maka perlakuan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia hanya menjadi hiasan kata-kata tak bermakna,” sambung Aziz.
Aziz menuturkan, upaya untuk meminta turunan BAP telah dilakukan sejak tanggal 16 Februari 2021 (ada bukti tanda terima) ke Kejaksaan Agung dan sejak 2 Maret 2021 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Tapi ketika didatangi hampir setiap hari tidak ada berkas dimaksud diberikan kepada kami,” ungkap Aziz.
“Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan permainan ping-pong dalam hal ini, didatangi ke Kejaksaan Agung dikatakan sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dikatakan menunggu Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Namun sebaliknya, lanjut Aziz, ketika berupaya menjerat HRS dan kawan-kawan dengan beraneka ragam pasal selundupan yang aneh bin ajaib, pihak JPU sangat luar biasa berkreasi dan sangat inovatif sejak tahap kejaksaan menerima berkas dari kepolisian.
“Bahkan hingga saat ini, pasal-pasal tambahan dan selundupan lain guna menjerat HRS dkk telah dijadikan ajang penghukuman dan penghakiman, sehingga pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Di sini, kata Aziz, ajang kreativitas yang sangat lihai dan gesit serta bermanuver hebat oleh pihak JPU sungguh luar biasa bersifat akrobatik. “Bahkan kami sarankan rombak kurikulum fakultas hukum supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus HRS dkk ini,” jelasnya.
“Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap HRS dkk dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan,” pungkas Aziz.
Untuk diketahui, sidang pokok perkara Habib Rizieq dimulai pada Selasa, (16/3) mendatang di PN Jakarta Timur. Sidang praperadilan Habib Rizieq pun bakal dinyatakan gugur sesuai aturan yang ada. Adapun putusan gugur itu juga bakal disampaikan pula dalam sidang praperadilan.