JAKARTA, AKSIKKATA.COM – Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka sindikat pembuat uang palsu mata uang dolar (USD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat pelaku berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). Keempatnya diringkus Polda Metro Jaya di lokasi berbeda yaitu Mustika Jaya, Bekasi, Bogor dan Banten.
Pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2018 silam dengan meraup keuntungan dari mengedarkan dolar palsu senilai Rp78 miliar.
“Total kalau dirupiahkan selama tiga tahun lebih bermain sejak 2018 lalu, pengakuan awal ini sebanyak USD 540.000 (pecahan) lembar yang 100 dolar, kalau dirupiahkan 77 hingga 78 miliar rupiah,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Yusri menegaskan, dari pemeriksaan diketahui kalau pemalsuan dollar Amerika tersebut diotaki oleh pelaku berimisial HS. HS pulalah yang menyandang dana untuk bisnis tersebut. Sementara SUL (57) dan Is bertindak sebagai pengedar dolar. Adapun AD membantu HS untuk mencetak uang palsu
“HS ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya, karena ini pengakuan HS sudah tiga tahun,” ungkapnya.
Mantan Anjak Divisi Humas Polri ini mengatakan, dalam aksinya pelaku dalam sebulan bisa mencetak uang dollar palsu 15 ribu lembar pecahan 100.
“Jadi setiap sebulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar berarti 15 ribu dikali 100 dollar berarti USD 1,5 juta yang per seribunya dia jual Rp7 juta rupiah. Modal perseribu ini cuma Rp300 ribu mulai kertas, tinta dan barang-barang lainnya,” pungkas Yusri.
Dari sekali jual tersebut, hasilnya dibagi-bagi. Yang mencetak dapat Rp 700 ribu, yang mengedarkan mendapat Rp3 juta, kemudian untuk pemodalnya mendapat sisa dari nilai jual tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Eddy