JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan sebanyak 144,5 ton narkoba jenis ganja. Kasus ini merupakan pengungkapan lanjutan dari kasus peredaran ganja di tahun 2020 silam melibatkan bandar narkoba bernama Andri Hidayat yang sudah divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Barat pada Juli 2020 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dari ratusam ton ganja itu, 500 kilogram merupakan ganja yang siap edar dan sudah dikemas masing-masing berjumlah 1 kilogram
“Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat,” kata Fadil saat merilis kasus itu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (9/3/2021).
Menurut Fadil menegaskan, sebanyak 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya mencapai 12 hektar di Sumatera Utara. Dan kasus ini bermula dari pengungkapan ganja atas nama Andri Hidayat pada Juli 2020 lalu. “Terhadap tersangka sudah dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara,” kata Fadil.
Tak sampai di situ, polisi juga terus mendalami sehingga mengamankan sembilan orang tersangka secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kemudian kurir yang bawa dari Sumatera, dan supir.
“Secara berturut-turut mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan Februari 2021 tim Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil mengamankan sembilan orang tersangka,” kata Fadil.
Selain itu, polisi juga mengungkap ladang ganja di Mandaling, Sumatera Utara. Atas dasar itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengapresiasi atas kinerja jajarannya.
“Saya mengapresiasi keuletan tim yang mengentaskan kasus ini mulai dari pengedar sampai kemudian menemukan ladang ganjanya,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seberat 520 kilogram ganja, 12 hektare ladang ganja dengan perkiraan menghasilkan 144 ton ganja.
Selain itu, 17 batang tanaman ganja dari ladang, dan 12 kg ganja kering campur biji ganja dari ladang.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Jakbar membekuk kurir ganja dalam drum di Margonda, Depok.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan sehingga membekuk bandar di Sumatera Utara sekaligus membongkar ladang ganja milik tersangka. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan dan mendalami dugaan pemain di atas para pelaku.
Para tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara, vonis yang diterima oleh tersangka untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja ini adalah 15 tahun penjara. (Eddy)