JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dari tujuh hari menjadi dua hari saja. Ya pemerintah sudah memutuskan untuk mengurangi jumlah hari cuti bersama tahun ini. Hal itu ikut mengurangi jumlah libur Maret 2021 yang sebelumnya berjumlah 10 hari termasuk akhir pekan.
Hal ini dikatakan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangannya, Selasa (9/3).
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Muhadjir.
Pada bulan ini, hari libur yang dikurangi adalah pada Jumat, 12 Maret 2021. Semula pemerintah menetapkan hari yang berdekatan dengan hari peringatan Isra Miraj itu sebagai cuti bersama, namun kini dihapuskan.
Maka, libur di luar akhir pekan yang ada pada bulan ini hanya pada Kamis, 11 Maret yang bertepatan dengan libur peringatan Isra Miraj. Jadi, tak ada libur panjang dari Kamis hingga Ahad, 14 Maret 2021. Adapun hari raya Nyepi jatuh pada 14 Maret 2021 yang bertepatan dengan akhir pekan.
Muhadjir mengatakan alasan pengurangan libur adalah kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Menurut dia, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan setiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” kata Muhadjir.
Selain libur Maret 2021, pemerintah memotong hari libur pada 17, 18, dan 19 Mei sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember sebagai cuti bersama dalam rangka Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap ada, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.