JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kisruh Partai Demokrat yang menggulingkan Agus Harimurti Yudhoyono oleh Moeldoko, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Jimly Asshiddiqie ikut mengomentari aksi mantan Panglima TNI Jenderal itu. Ia minta pemerintah tetap netral.
Pemerintah bisa mengambil opsi untuk tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Medan, Sumatera Utara. Di mana, hasil kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Sementara opsi kedua, kata Jimly, pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Jenderal Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP dan mencari penggantinya.
Dua opsi itu digulirkan Jimly agar pemerintah tetap netral dalam menyikapi kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.
“Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus ‘KLB’ tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya,” ujarnya melalui akun twitter pribadinya @JimlyAs yang diunggah pada Sabtu (6/3).
Cuitan Jimly itupun mengundang banyak komentar dari netizen. Salah satunya, pemilik akun twitter @Syarman59 yang mengomentari soal adanya Ketua Umum (Ketum) partai politik yang rangkap jabatan di kabinet pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Kalau Ketum Parpol boleh jadi Menteri, kenapa Moeldoko tak boleh jadi KSP?,” cuit @Syarman59.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat
“Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.
Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.