Di Banjar, Pria Berumur 70 Tahun Perkosa Anak Gadisnya 2 sampai 3 Kali Sehari

Ganda (70) ditangkap polisi karena perkosa anak gadisnya. (foto: kicaunews)

BANJAR, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Ganda (70), warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat tersebut, dibekuk Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, lantaran tega mencabuli anak gadisnya, sebut saja Melati yang berusia 18 tahun.

Dia dipaksa melayani sang bapak, sejak anak lulus sekolah, yakni sekitar delapan bulan terakhir. Hal itu dilakukan berulang kali, dalam sehari Melati harus mau digarap oleh bapak dua sampai tiga kali.

Kalau Melati menolak melakukan hubungan badan, bapaknya tak segan memukul dengan tangkot rotan pada sekujur tubuhnya. Bapaknya juga akan menampar wajah Melati hingga memar. Tak sampai di situ saja, bapaknya pernah pula menendang perut sehingga terjatuh.

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, Sabtu (6/3/2021) mengatakan, bahwa Ganda tak hanya memaksa anak gadisnya berhubungan seks, Ganda juga tega menyiksa anaknya, bahkan juga menyiksa istrinya. “Pada saat akan memperkosa putrinya, dia melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan ” terang Kapolres.

Suatu ketika, kepada tetangganya, Melati mengeluh payudaranya sakit. Melati juga bercerita, bapak kandung telah melakukan hal tak sepantasnya kepada dirinya. Tetangga yang mendengar keluhan Melati, lalu melapor ke Polres Banjar pada 26 Februari 2021.

Atas laporan itu, polisi segera bertindak. Ganda pun diciduk dan diamankan di Mapolres Banjar. Polisi juga menyita barang bukti tongkat rotan yang kerap digunakan tersangka untuk memukuli anak dan istrinya. Juga pakaian, bantal dan hasil visum.

Kepada polisi, Ganda mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang sudah merusak masa depan sang anak. Ganda pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014. Dia juga dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.