KEDIRI, AKSIKATA – Setelah menghilang usai membunuh M, gadis asal Bandung, akhirnya polisi berhasil membekuk Refi Purnomo (23). Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Lotus Kediri, pada Minggu (28/2).
Refi, warga Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena hendak lari saat ditangkap petugas.
Tersangka ditangkap saat berada di kosnya Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Saat penangkapan terjadi ada dua orang yang digelandang polisi. Selain Refi Purnomo, juga istrinya.
Namun istrinya tak ditetapkan tersangka.
“Istri Refi Purnomo hanya berstatus sebagai seorang saksi,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib saat rilis kasus di Mapolresta Kediri, Jumat (5/3).
Dari hasil interogasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Kediri, istri Refi Purnomo hanya sebatas mencuci baju suaminya, usai melakukan pembunuhan.
“Saudara saksi hanya mencuci baju tersangka dan kita masih lakukan proses penyelidikan,” imbuh AKP Verawati Taib.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisis Satreskrim Polres Kediri Kota dari rekaman CCTV yang diamankan petugas.
“Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melumpuhkannya,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm.
Polisi menganalisa CCTV yang ada di sekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.
Polisi melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.
Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000.
Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R,” imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.