JAKARTA, AKSIKATA.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI).
Peradilan hukum atas penembakan 6 Laskar FPI yang berlangsung di di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek, dinilai Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur bisa merusak prinsip negara hukum dan masyarakat, bila prosesnya dilanjutkan. Hal ini malah menimbulkan semakin adanya tidak kepercayaan terhadap hukum.
“Harus dihentikan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku,” kata Isnur dalam keteranganya, Kamis (4/3).
Menurutya, penetapan tersangka kepada enam laskar FPI sangatlah janggal. Lantaran bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Sebagaimana Pasal 77 KUHP yang menyebutkan apabila kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.
“Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Jika mengikuti ‘permainan’ kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam ketentuan hukum acara pidana seorang tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan membantah tuduhan. Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka keenam laskar FPI telah meninggal.
“Tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini,” tambahnya.